Senin, 30 November 2009

Waspada Pelanggaran HAM Dalam Pendidikan

Oleh: SaiFul HaQi


“Ketika Kebebsan Di Kekang
- Ketika Kritik Tak Lagi Di Dengar
Maka Hanya Ada Satu Kata LAWAN!!!”

PENDAHULUAN
Era liberalisasi yang menggembar gemborkan sebuah Hak Asasi Manusia terus di propagandakan oleh kalangan kaum reaksioner, akan tetapi kenyataannya HAM hanyalah sebagai alat dalam melakukan suatu penindasan atas bangsa yang berkembang atau terbelakang, fenomena ini di picu dengan gegap gempitanya pasar modal yang tak kenal setiap lini kehidupan yang dimasukinya, tak luput pula sektor pendidikan.

Sebagaimana yang telah di ikrarkan dalam konfenan PBB akan penegakan HAM (Uninversal Declaration Of Human Right; 10 Desember 1948) dalam kehidupan social tak ada artinya ketika seluruh sistim yang di gunakan penguasa hari ini lebih dominan yaitu dalam satu lingkaran tatanan masyarakat yang kapitalistik. Pendidikan yang seharusnya mampu meningkatkan sebuah kebudayaan di nation, kini telah menjadi lahan pasar yang tempat berkumpulnya investasi para pemodal. Maka tak ayal lagi dalam upaya menyelamatkan modal kekeraan dan represifitas dalam dunia pendidikan sering kali terjadi artinya tidak ada lagi ruang-ruang demokratis dalam dunia pendidikan.

Pelanggaran HAM dalam dunia pendidikan sangat lah menarik kita kaji dan di diskusikan dalam setiap media kelompok studi, bahkan tongkrongan War-Kop, kantin kampus dan di mana tempat massa itu berada, karena pelanggaran HAM sangatlah luas yang dapat kita ketahui katakanalah pelarangan berorganisasi atau berekspresi dalam kampus, atau keterlibatan Mahasiswa dalam pengambilan kebijakan-kebijakan strategis kampus. Ketika membicarakan persoalan HAM yang sangat luas tentu kita tidak hanya berbicara soal keumuman saja dalam pendiskusian ini, lebih tepatnya kita mencoba mengkaji beberapa pelanggaran HAM secara khusus di beberapa kampus di kota Malang. Oleh karena itu eksplorasi kawan-kawan dalam pembahasan ini sangat saya harapkan dalam mengolah dan bertukar wacana atas persoalan pelanggaran HAM dalam pendidikan ini khususnya yang terjadi di kampus-kampus kota Malang.

PEMBAHASAN
• Hak-hak dasar manusia dalam pendidikan
Berawal dari sejarah adanya akan hak-hak dasar manusia atu HAM tidak muncul begitu aja akan tetapi hal ini melalui prosess dan perjuangan yang amat sangat panjang mulai dari perjanjian Weshpalia tahun 1648 sampai awal abad ke-20-an, sebagaimana yang telah di deklarasikan di beberapa negara tertentu seperti; Bill of Rights (1688) di Inggris, Declaration of Independence (1776) di AS, dan Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen (1789) di Prancis, walaupun bersifat domestik di beberapa negara tertentu akan tetapi sangat penting dalam kelahirannya, sehingga turut mengilhami akan sebuah jargon-jargon “ Liberte, Egalite and fraternite ” kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan.

Sebagaimana yang telah di sepakati oleh negara-negara yang mengdeklarasikan HAM bahwa pendidikan adalah suatu keharusan yang perlu di langsungkan guna mencapai perkembangan yang utuh akan kepribadian manusia dan paham akan martabatnya, dengan demikian pendidikan akan menunjang akan pemahaman toleransi, persahabatan, rasial dan etnis dalam sebuah masyarakat yang bebas dan tak ada sebuah diskriminasi sebagaimana yang tertera dalam “Pasal 13-14 Tentang Hak Pendidikan” .

Sebuah permasalahan dalam dunia pendidikan yang sangat banyak syarat akan adanya pelanggaran HAM, kenyataan objektif tersebut dapat kita lihat dalam lembaga-lembaga pendidikan seperti di kampus, beberapa persoalan akan pelanggaran HAM dalam dunia pendidikan secara keumuman antara lain: pertama; adanya sebuah diskriminasi ekonomi, sosial maupun budaya di dunia pendidikan, kedua; adanya pembatasan dan pelarangan dalam berekspresi atau berorganisasi, ketiga; kekerasan atau represifitas terhadap peserta didik dan keempat; keterlibatan pesrta didik / mahasiswa dalam pengambilan kebijakan. Iklim ketidak demokratisan dalam pendidikan ini sring kita jumpai bahkan setiap kasus-kasus yang ada, artinnya pembunuhan akan sebuah demokrasi adalah salah satu pelangaran HAM yang tegolong berat karena di sadari maaupun tidak pembunuhan akan demokrasi telah mengekang terhadap kehidupan setiap manusia dimana semangat lahirnya HAM juga diiringi dengan menjunjung prinsip liberte dan egalite / kebebasan dan persamaan.

Dengan mengawali dari pemahaman secara abstrak / keumuman maka kita akan lebih mudah menganalisa dan membahas suatu kekonkritan atas persoalan yang ada dalam konteeks pelanggaran HAM di dunia pendidikan, disadari maupun tidak persoalan pelanggaran HAM dalam pendidikan sering kita jumpai dalam kampus bahkan tak jarang dalam ruangan-ruangan kuliah.

Suatu permasalahan yang tak kunjung usai ini tejadi di beberapa kampus di kota Malang, salah satunya adanya pemberlakuan jam malam hampir keseluruan kampus yang ada telah menerapkannya sehingga dapat kita artikan bahwa ini suatu pembatasan dalam berekspresi dan pengaksesan akan fasilitas yang ada, sebagai konsekuensi dari NKK/BKK, tak ayal kebijakan tersebut banyak tanggapan dan resistensi dikalangan mahasiswa sampai ancaman dan teror bahkan premanisme yang seharusnya tidak terjadi dalam lingkungan akademik, seperti yang terjadi di kampus Nahdiyin pada tahun 2004 persoalan relokasi UKM dan pemberlakuan jam malam.

Selain itu pula dikotomi atau propaganda anti organisasi ekstra kampus sangat gencar dilakukan upaya depolitisasi bagi mahasiswa mengakibatkan alam berpikir mahasiswa sempit dan tidak peka akan kondisi sosial yang berkembang, artinya pengekangan atau kebebasan berorganisasi dalam kampus saat ini cukup kental di lakukan oleh para birokrat kampus seperti yang terjadi di kampus Univ. Malang dan Univ. Muhammadiah Malang baik yang di lakukan oleh pihak birokrat kampus maupun lembaga eksekutif mahasiswa, sehingga ini juga berpengaruh terhadap ruang gerak bagi ormass gerakan selama ini. Kebijakan-kebijakan yang tidak populis ini seolah-olah kampus tak lagi sebagai institusi yang berpihak terhadap rakyat akan tetapi menjadi kepentingan rezim dalam mendoktrinisasi akan sistem ekonomi politiknya upaya membentuk pola pikir peserta didik. Bukankah ini adalah suatu pelanggaran HAM yang memaksakan kehendak peserta didik meyakini ataupun mempelajari suatu pengetahuan atau teori-teori yang konstruktif tatanan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.

Ketika kebebasan beserikat di larang maka yang muncul tak ada kebebasan berpendapat di depan umum, karena ketika kita melakukan aksi-aksi massa dalam kampus yang terjadi adalah initimidasi atau ancaman sperti yang di alami oleh salah satu anggota SMI Ridwan Hadi Wicaksono di Univ. Muhammadiah Malang sebagaimana yang di lakukan birokrasi dengan memberikan slip nilai kepada orang tuanya upaya memberikan tekanan psikologis terhadapnya .

Beberapa paparan di atas itu hanyalah sebagian kecil saja dan terbatas pada teritorial kampus belum lagi kita lihat persoalan pembatsan dalam mengakses atau memberikan penididikan bagi rakyat baik buruh maupun petani yang ada di kota malang, sehingga arah tujuan bangsa ini jelas yaitu betul-betul mewujudkan kebudayaan yang maju dan modern tanpa adanya sebuah penindasan dari bangsa yang dominan hari ini.

• Tanggung jawab kedepan bagi Ormass Mahasiswa
Suatu tantangan dan tugas mulia bagi mahasiswa yang progresif kedepan ketika melihat realitas kekerasan dan pelanggaran HAM dalam pendidikan saat ini, tak ada jalan keluar bagi suatu bangsa yang mengalami keterpurukan dalam sendi kehidupan, oleh karena itu beberapa tugas bagi kalangan aktivis gerakan atau mahasiswa progresif adalah:

Pertama; Mengkampanyekan akan beberapa persoalan pendidikan dan sebab-sebab dasarnya, yang sebenarnya tidak pernah berpihak terhadap kepentingan rakyat serta menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan dalam dunia pendidikan adalah sebuah titipan kaum imperialis, seperti halnya UU-BHP.

Kedua; Memperkuat basis massa dan memperkuat pengaruh organisasi di kalangan massa upaya mewujudkan demokratisasi kampus dengan memberikan pendidikan-pendidikan politik sehingga massa bangkit dari kesadarannya dengan menuntut persoalan-persoalan dalam pendidikan dan mendesak pemerintah melalui aksi massa untuk mencabut SK Dikti No. 26 / 2002 “tentang pelarangan Organisasi Massa dan Parpol beraktifitas dalam kampus”.

Ketiga; Membentuk dan memperkuat wadah perjuangan politik bersama yaitu Front Persatuan yang luas dari tingkatan Nasional, daerah, hingga lini terendah organisasi tempat massa berada, dalam menghadapi musuh-musuh rakyat yaitu Imperialisme dan komperadornya SBY-Budiono yang selama ini tidak penah berpihak kepada kepentingan rakyatnya.

PENUTUP
Kawan-kawan sekalia yang terhormat……
Sudah tampak jelas bagi kita tentunya,kitika melihat kondisi yang ada sebagimana yang telah diulas tantang beberapa fenomena pelangaran HAM dalam dunia pendidikan. Maka bagaimanapun juga kita tidak bisa tinggal diam atau mengamini begitu saja atas realitas yang ada, dengan demikian tak patut untuk menengadah, tak patut untuk merunduk bagi kita tataplah kedepan yakinlah bahwa perjuangan dan kemenangan ada di tangan kita. Akhirul kata dari saya terima kasih….



-( Selamat Berdiskusi )-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar