Kamis, 11 November 2010

"Working Class Hero"

"John Lennon"

As soon as your born they make you feel small
By giving you no time instead of it all
Till the pain is so big you feel nothing at all
A working class hero is something to be
A working class hero is something to be

They hurt you at home and they hit you at school
They hate if you're clever and they despise a fool
Till you're so fucking crazy you can't follow their rules
A working class hero is something to be
A working class hero is something to be

When they've tortured and scared you for twenty odd years
Then they expect you to pick a career
When you can't really function you're so full of fear
A working class hero is something to be
A working class hero is something to be

Keep you doped with religion and sex and TV,
And you think you're so clever and you're classless and free,
But you're still fucking peasants as far as I can see,
A working class hero is something to be
A working class hero is something to be

There's room at the top they are telling you still
But first you must learn how to smile as you kill
If you want to be like all the folks on the hill
A working class hero is something to be
A working class hero is something to be
A working class hero is something to be
A working class hero is something to be

If you want to be a hero, well just follow me
If you want to be a hero, well just follow me

Rabu, 03 November 2010

“KONSEP KONSTITUSIONALIS DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE”

By: Saiful Hakki

PENDAHULUAN
Demokrasi adalah kata kunci yang selalu di dambakan dari setiap Negara moderen, dan globalisasi suatu propaganda yang terus di gencarkan oleh Negara-negara maju dengan semangat neo-liberalismenya, demikinlah suatu gejolak dalam fenomena perjalanan nation kita dalam menciptakan suatu system kenegaraan dan menjalankan konstitusinya dengan berpaling arah tanpa mengenal asal muasal sejarah perkembangan masyarakatnya, sehingga dapat di lihat suatu kenisbian dan keremang-remangan dalam menjalankan roda kepemerintahan yang baik ( Good Governance ) serta pengabdian untuk rakyat, bangsa dan Negara. Banyak teori yang di adopsi oleh Negara Indonesia dalam menjalankan suatu Negara dan system ke-Birokrasiannya namun pada perkembangannya membawa Negara kita pada sebuah lingkaran setan yang hal ini sangat tidak di inginkan oleh founding fathers dan para pejuang kemerdekaan terdahulu.
Tentunya sejak bergulirnya reformasi dan runtuhnya rezim ORBA Indonesia mendapatkan angina segar dan mulai terbukanya kran-kran demokrasi, yang telah melahirkan banyak konsepsi bagaimana seharusnya nation ini di bangun kembali, mulai dari perubahan sruktur kepemerintahan, pembagian kekuasaan dari pusat ke-daerah ( baca: OTODA ), hingga regulasi atau kebjakan-kebijakan yang ini di anggap mampu merombak system birokrasi yang syarat di katakana KKN di masa ORBA dengan system otoritarianisme-nya.
Tantangan bagi Indonesia kedepan dalam menjalankan system kenegaraannya di abad-21 ini dihadapkan dengan pelbagai tantangan dan problem yang menerpa bangsa ini untuk terus berikhtiar/berupaya bangkit dari keterpurukan dari segala krisis multi dimensi yang tentunya bagaimana menjalankan dan mengembalikan konstitusi bangsa ini pada relnya dengan mewujudkan cita-cita suatu bangsa, sebagaiman yang telah disampaikan oleh Soekarno dalam pidatonya di depan anggota Dewan Konstituate pada tanggal 10 November 1956, di mana menegaskan dengan jelas “bukan Negara feudal, bukan negara kapitalis, bukan Negara proletar……”, tetapi, Negara milik seluruh rakjat dan tudjuannya pun karena itu tidak boleh tidak haruslah keselamatan dan kesedjahteraan seluruh rajat.”( dikutip dari; brosur “Susunlah Konstitusi Jang Benar-benar Konstitusi Res Publica”, halaman: 19).
Dari sinilah kita dapat memulai menganalisa dan mengkaji secara kritis tentunya dari kesalahan-kesalahan peraktek dalam keberlangsungan menjalankan suatu berbangsa dan bernegara yang lebih baik, serta bersih dari pemerintahan yang tidak berpihak kepada rakyat, sebaliknya terciptanya clean government dan good governance, yang kesemuanya betul-betul untuk kemajuan rakyat dan Negara Indonesia bukan Negara-negara Imperialis yang menanamkan modalnya maupun memberikan hutang “hibah” di negri ini sehingga mengakibatkan terampasnya kedaulatan Negara Indonesia dan membawa pada ambang ketergantungan dari segala bidang “ekonomi, politik, hukum, budaya, dan social” dibawah dominasi Neo-kolonalisme, maka tidak heran jika pada masa kepemimpinan Soekarno sering meneriakkan “Go To Hell With Your Aid” pergilah ke neraka dengan bantuanmu, yang mana pada dasarnya hal tersebut untuk membngun suatu Negara bangsa “nation state” sejatinya memiliki kedaulatan secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkripadian secara budaya, bukannya ketergantungan pada negara maju.
Lantas dari mana kita awali dalam membangun Negara kita dengan konstitusi yang berpihak pada rakyat, pemerintahan yang bersih dan baik yang kesemuanya di peruntukkan dan di abdikan pada rakyat baik tenaga maupun pikiran. Hingga tercipta suatu sejatinya demokrasi di Negara kita. Dalam tulisan ini saya akan membahas bagaimana menciptakan suatu bangsa yang dan pemeintah bervisi kerakyatan, demokratis, mandiri dan efektif.

PEMBAHASAN
 Sekelumit Sejarah Kehidupan Konstitusi Indonesia

Petjuangan bangsa Indonesia untuk memiliki sebuah konstitusi, sebuah Undang-Undang Dasar yang menjadi segala sumber dari segala undang-undang dan regulasi maupun ketetapan bukanlah suatu perjuangan yang baru. Akan tetapi juga bisa dikatakan sama tuanya dan lamanya dengan perjuangan rakyat Indonesia atau perjuanagan sebuah bangsa yang moderen dengan mncita-citakan sebuah bangsa bersifat kolonial menjadi bangsa yang merdeka dan demokratis. Tentnya sudah menjadi keharusan bahkan kalau bisa dikatakan sebagai syarat dalam membangun dan mengatur suatu struktur nasional, dimana anatara lain iyalah konstitusi Negara, sebagai aturan main dalam menjalankan roda organisasi ( Negara ).
Politik etis pada tahun 1901 atau politik balas budi kolonialisme belanda memberikan arti penting terhadap sejarah perjuangan bangsa dan konstitusi suatu Negara kita karena dengan lahirnya organisasi-organisasi modern sebagai alat perjuanagn dalam “pembebsan nation dari belenggu imperialisme”, hal ini dapat kita lihat dari suatu cita-cita perjuangan Boedi Oetomo ( BO ) dalam salah satu mosi yang dikeluarkan dalam rapatnya di bandung bulan agustus 1915, yang menyatakan tentang perlu adanya parlemen yang berhak membuat suatu undang-undang (konstitusi) yang berpihak kepada rakyat bumi putra, artinya bangsa Indonesia menginginkan suatu perumahan kenegaraannya sendiri bukan di bawah keingiginan colonial (terlepas dari catatan sebuah efaluatif akan organisasi BO).
Pada pertengahan bulan November 1918 terbentuklah suatu front persatuan nasional degan nama “Radicale Concentratie” yang keanggotaanya terdiri dari (SI, BO, Insulinde, Pasundan dan ISDV) dimana front tersebut dengan sikap tegasnya menuntut kepada pemerintah belanda untuk membentuk; “sebuah majelis nasional sebagai -parlemen pendahuluan- untuk menetapkan hukum dasar (grendwet) sementara. Beberapa minggu kemudian konsentrasi ini mengajukan keinginannya supaya selekas mungkin diadakan parlemen (volkstraad)”.
Terakhir kalinya dimasa kolonialisme belanda bangsa indonesia untuk terus berupaya memiliki sebuah konstitusi, menjadi program tuntutan perjuangan rakyat indonesia yang pada masa itu terwadahi oleh GAPI (Gabungan Partai Politik Indonesia) yang tegabung didalamnya antara lain; Perindra, Gerindo, Pasundan, PSII, PII dan PPKI. Mengenai tuntutan tersebut yang diperjuangkan oleh GAPI pada bulan Februari 1941, yaitu dalam sebuah konstitusi negara bukan hanya pembangunan politik, tetapi juga soal keadaan masyarakat dalam hal kehidupan sosial dan ekonomi, yang berdasarkan demokrasi.
Setelah pendudukan fasisme jepang mengalami sebuah represifitas yang sangat menekan perjuangan rakyat, hingga pada perkembangannya dengan tekanan dari sekutu jepang menjanjikan kemerdekaan kepada indonesia dengan membentuk “BPUPK”, dengan sebuah janji kemerdekaan dan situasi politik eksternal perjuangan rakyat mulai di gencarkan kembali hingga meletus revolusi agustus 1945. Dengan demikian sejatinya sebuah negara yang baru merdeka indonesia membentuk sebuah konstitusi yang sejak itu terbentuk sebuah “Konstitusi Republik Indonesia-1945”, “Konstitusi Republik Indonesia sementara-1949” dan “Konstitusi Sementara RI-1950”.


Dengan demikian kita bisa memetik pelajaran atas perjalanan konstitusi negara kita, yang pada pokoknya ada tiga soal yaitu “(a) tentang organisasi negara, (b) tentang ekonomi, cita-cita, dan tuntutan bangsa dan rakyat indonesia pada sebuah tingkat sejarah masyarakat yang lebih tinggi, dan (c) tentang hak dan kebebasan dasar manusia.
Artinya setelah kita memahami sebuah perjalanan sejarah perjalanan bangsa ini, dari suatu kondisi geografis dan kondisi sosial kemasyarakatan, segala fenomena, gejala yang berkembang di indonesia baik yang hidup maupun tidak hidup kita dapat mewujudakan atau membuat sebuah konsepsi tentang konstitusi tersebut, yang mengarah lebih maju dan berkembang sesuai dengan cita-cita dan keinginan bangsa ini dalam suatu kehidupan ekonomin, politik, sosial, dan sebagainya.

Pengertian dan Konsepsi konstitusi.
Dalam membuat sebuah konsepsi konstitusi tentunya tidak sertamerta dalam mengatur dan membuatnya karena bagaimanapun sebuah konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu garis besar dari segala sesuatu yang menyangkut hubungan suatu negara, kekuasaan, ekonomi, politik,budaya social dan masarakat, selain itu-pula yang perlu di perhatikan menyangkut tata kehidupan dasar dan landasan negara dalam mewujudakan suatu bangunan negarannya.
Denagan demikian kita dapat memahami beberapa pemahaman dan pengertian tentang suatu konstitusi menurut beberapa pakar antara lain:

a) EC Wade : Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

b) Herman Heller : Menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan (lihat bukunya Verfasunglehre)

c) Carl Schmitt : Kosntutusi dalam arti absolut, seluruh keadaan atau struktur dalam negara, konstitusi harus menentukan segala apa dalam negara (dari mazhab politik).

Pemahaman dan pengertian trentang sebuah konstitusi menurut para pengamat di atas dapat kita rumuskan sebagai kesimpulan sementara, bahwa; Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut Negara, dan konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam arti relative. Selain itu-pula dapat kita artikan suatu konstitusi dalam pengertian luas : adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, dan konstitusi dalam pengertian sempit : berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.
Seperti yang sudah dipaparkan dan di tulis pada awal pembahasan di atas dalam konteks kenusantaraan atau dalam konteks Indonesia sebagai Negara kesatuan dan Negara republic, kehidupan dan perjuangan suatu konstitusi beriringan dengan sebuah sejarah pergerakan kemerdekaan, yang artinya cita-cita bangsa dalam membentuk suatu freedom state dan national and character bulding, syarat yang perlu diperhatika bagaimana suatu masyarakat berkembang dan asal-usul bangsa (pada masa komune primitive, masa feodalisme, hingga masa kolonialisme “Imperial”).
Begitu pula dengan kehidupan konstitusi Negara kita pasca reformasi yang mengalami amandemen atas praktek dan kebutuhan dalam menata suatu bangunan pemerintahan yang baik secara pembagian kekuasaan “chek balance” pusat dan daerah dalam pola hubung struktur kenegaraan maupun tata keuangan, ekonomi, politik, social dan budaya (selanjutnya di atur dalam undang-undang, PERPRES, PERMEN, PERDA, dsb). Begitupun juga dalam pembagian kekuasaan dalam konteks trias politik (eksekutif,legislatif,yudikatif) sebagimana menurut teori Montesque.
Terlepas ada beberapa hal yang menjadi catatan kritis atas regulasi-regulasi pemerintah, sehingga jayalah perjuangan rakyat dan bangsa ini dalam membentuk kemandirian secara ekonomi, kedaulatan secara politik, dan berkepribadian secara budaya.

 Membangun Good Governance.
Mambangun sebuah pemerintahan yang baik “Good Governance” adalah harapan dari setiap warga Negara agar tercipta sebuah keberlangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara, terciptanya lingkungan social, politik dan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera, aman dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan nilai dan prinsip dalam Good Governance secara universal antara lain adalah “kepastian hukum, transparansi, partisipasi, profesionalitas, dan pertanggung jawaban (akuntabilitas)”; yang dalam konteks nasional perlu ditambahkan dengan nilai dan prinsip “daya guna, hasil guna, bersih (clean government), desentralisasi, kebijakan yang serasi dan tepat”. Oleh karena itu beberapa tawaran solutif dan juga mengambil pelajaran dari beberapa pengalaman akan peraktek dalam pemerintahan yang baik “good governance” dari beberapa negara maju maupun berkembang yang ini bisa membangun martabat bangsa. Yaitu bagaimana membangun sebuah birokrasi serta Good Governance yang mengabdi atas kepentingan rakyat, artinya; “pemerintahan kerakyatan dan demokratis, pemerintahan yang mandiri (kedaulatan nasional), pemerintahan yang bersih dan efektif”.
Berikut ini beberapa study dalam membangun sebuah pemerintahan yang baik, dan mungkin bisa jadi suatu tawaran solutif dalam menjawab kebuntuan dalam perjalanan pemerintahan saat ini:

a) Pemerintahan kerakyatan dan demokratis.
Suatu pemerintahan yang merakyat bukanlah pemerintahan yang mengumbar popularitas dan janji-janji bagi masyarakat sebagai lips service, bukan pemerintah yang setiap tahunnya meminta kenaikan gaji dan bukan pula pemerintah yang hanya melakukan open house saja atau menaikkan anggran kebutuhan dinas (mobil,seragam,dsb) dengan cara study banding ke-luar negri. Akan tetapi suatu pemerintahan yang kerakyatan ini dapat kita lihat dari beberapa program dan kebijakannya apakah suatu kebijakan tersebut populis (untuk kesejahteraan rakyat) atau tidak populis, artinya suatu program kepemerintahan ini dapat populis apabila dapat di rasakan dan dinikmati oleh masyarakat dalam hal publik service, yang menyangkut kesejahteraan (sandang, pangan, papan), jaminan kerja dan pengembangan kebudayaan masyarakat.
Kurang lebih dari 200 juta jiwa rakyat indonesia dan hampir dari seluruh kekayaan alam tumbuh subur yang ada di bumi indonesi, suatu potensi dan kelebihan tersendiri bagi bangsa kita, akan tetapi suatu potensi yang tidak terkelolah secara baik dan tepat akan menjadikan suatu permasalahan tersendiri, sehingga dengan banyaknya sumber daya manusia memberikan tingkat pengangguran yang cukup dibilang fantastik di suatu negara yang kaya, walaupun dia bekerja pada dasarnya menjadi budak atau pekerja di negrinya sendiri dengan tingkat upah di bawah standard kehidupan layak.
Dengan kenyataan tersebut tentu dalam membangun sebuah pemerintahan yang baik haruslah memperioritaskan kepentingan pulik/masyarakat, yaitu bagaimana dalam program pemerintah memberikan pelayanan kesehatan garatis bagi rakyat (tanpa adanya birokrasi yang rumit), adanya penyediaan perumahan bagi daerah-daerah tertinggal dan pengembangan pendidikan hingga menekan angka buta aksara, disediakannya lapangan pekerjaan dengan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak, pembangunan pemukiman-pemukiman warga dan sebagainya.
Sedangkan suatu pemerintahan yang demokratis, disini bukanlah suatu pemahaman demokrasi liberal yang hanya pilih memilih di saat PEMILU, berlomba-lomba menjadi CALEG. Tetapi suatu suatu pemerintahan yang demokratis adalah bagaimana membangun suatu organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan yang berpartisipasi langsung dalam pengambilan kebijan dalam suatu negara, baik dari tingkat nasional hingga daerah atau tingkat kota maupun desa (secara teritori), sehingga pandangan suatu masyarakat tidak lagi percaya pada figur atau induvidu yang hebat, akan tetapi karena mereka berfikir bahwa masyarakat memiliki pemimpin mereka sendiri dan pemimpin baru tersebut muncul setiap saat. Rakyat bukan mengikuti seorang pemimpin namun mereka bekerja untuk proyek mereka sendiri dan mencoba untuk membangun sebuah masa depan bagi diri mereka sendiri. Maka dari itu terciptalah suatu sejatinya demokrasi, pendidikan politik dan partisipasi masyarakat (partisipasi bukan hanya soal-pilih memilih).

b) Pemerintahan yang mandiri (kedaulatan nasional).
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, dimana bangsa indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945, yang ini telah mendapatkan pengakuan dari kalangan internasional sebagai negara yang merdeka secara deyure, lantas apakah kemerdekaan saat ini dapat di rasakan secara defacto?.
Pertanyaan yang menggelitik dan menguras pikiran ini banyak menimbulkan perdebatan dikalangan pengamat sosial politik, karena suatu ketergantungan dan dominasi asing dalam persoalan-persoalan dalam negri turut menentukan atas arah kebijakan pemerintahan kita saat ini, artinya bangsa yang dikatakan merdeka ternyata masih belum memiliki kedaulatan secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian secara budaya, yang ini lahir dari rahim bangsa indonesia sendiri.
Indonesia yang meiliki letak geografis yang strategis di asia tenggara dan memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah, serta masyarakat yang homogen sangatlah berpotensi untuk meningkatkan dan memajukan sebuah negaranya, akan tetapi suatu persoalan yang ini tidak membuat peraya diri bagi kalangan pemerintahan, sehingga mengarahkan bengsa kita dalam suatu kerangka percaturan global dan sebagai konsekuensi dari hal tersebut adanya suatu hegemoni dan ketergantungan dari segala bidang kehidupan terhadap negara-negara maju. Suatu ketergantungan terhadap dunia ketiga adalah suatu taktik yang dilakukan oleh negara pertama dalam membangun daerah-daerah koloninya dengan model baru yang ini dapat kita lihat dari suatu metamorfosa perubahan sistem global, mulai sejak kolonialisme, keynesianisme, developmentalisme (lepas-landas) dan neo-liberalisme saat ini, tidak terlepas pula dengan kondisi negara indonesia yang kita ketahui sebagai negara dunia ke-3.
Dari beberapa persoalan diatas setidaknya menjadikan bahan reflektif bagi kita sebagi penerus bangsa kedepan, bagaimana membangun suatu kedaulatan nasional yang tidak menggantungkan diri terhadap negara-negara maju, dengan demikian beberapa langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam menjalankan program-program sosial kerakyatan harus menjadi target dalam pembangunan kedepan, yaitu meningkatkan perekonomian nasional dengan membangun industrialisasi nasional dan menasionalisasikan asset-asset (BUMN) yang hari ini telah di privatisasi dan dimiliki oleh corporasi asing sepeti TNC/MNC, dengan kekuatan ekonomi nasional maka ketergantungan terhadap negara-negara luar. Selain itu yang tidak kalah pentingnya pula bagaimana memutus hubungan dengan lembaga-lembaga moneter dunia yang turut mempengaruhi atas kebijakan-kebijakan yang harus dijalankan di negara-negara dunia ketiga (baca;negara setengah jajahan), seperti keterlibatan indonesia dengan IMF, WB, ADB, dsb. Dimana suatu konsekuensi yang diterima indonesia adalah bagaimana menjalankan SAP’s “Stuctural Adjustment Program” dalam menjawab suatu persoalan diinternal negaranya.
Dalam hubungan internasional perlu adanya terobosan baru yang ini mampu membangun suatu poros yang lebih menguntungkan terhadap ketahanan dan kedaulatan nasional dengan beberapa negara diluar pimpinan USA. Yang pada hakikatnya dalam membangun suatu hubungan internasional haruslah berpegang pada prinsip saling menguntungkan antar negara, dan bertumpu pada kekkuatan internal pada suatu negara, beberapa negara yang terbilang cukup maju seperti; Iran, Venezuela, Kuba, dan beberapa negara lainnya yang terbilang progressif. Hal ini dapat kita lihat sebagai study kasus yang dilakuakan oleh negara venezuela dengan membangun poros perdagangan ekonominya yang kita kenal dengan ALBA “Alternativa Bolivariana para las Americas”.

c) Pemerintahan yang bersih dan efektif.
Pembangunan suatu Clean Goverment adalah suatu program pokok dalam menuntaskan reformasi, yang syarat akan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang hidup dan berkembang dalam birokrasi kita pada masa orde baru, lantas dengan semangat yang berkobar dan heroisme para kaum reformis membangun wacana publik public opini dengan pemberantasan KKN, berbagai macam konsep mulai dari reformasi birokrasi hingga membentuk lembaga-lembaga independen seperti KPK, KPU, dsb yang pada dasarnya hanyalah suatu kepentingan politik tertentu dalam suatu negara dan cendrung tambal sulam dalam penyelesaiannya. Akan tetapi pada kenyataanya persoalan birokrasi dan pemerintahan kita hingga saat ini belumlah terselesaikan pula, karena hal tersebut hanyalah suatu penyelesaian yang hanya merubah kulit luarnya saja bukan membedah bagian dalamnya, artinya perubahan suatu pemerintahan yang bersih dan efektif itu tidak secara subtantif. Pertanyaan selanjutnya apakah saat ini sudah tercipta suatu pemerintahan yang bersih dan efektif “kerja-kerja” di negara indonesia? Dan bagaimana terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan efektif itu dijalankan di indonesia?.
Kembali pada pengertian dasar bahwa suatu sistem dalam negara “idiologi, filsafat, konstitusi, dan model pemerintahan,” adalah supra struktur dari suatu negara tersebut, sedangkan basis struktunya adalah suatu corak/model ekonomi dari suatu masyarakat, artinya suatu bangunan atas ditentukan oleh pondasi dasarnya dari sana kita dapat menciptakan suatu pemerintahan yang bersih dan efektif apabila kita analogikakan seperti sebuah rumah.
Melihat kenyataan objektif di indonesia kehidupan birokrasi pemerintahan ternyata masih belum terlihat suatu indikasi akan adanya suatu clean goverment yang ini dilihat dari keseriusan dalam pengelolaan dan peningkatan pelayanan puliknya. Sebenarnya apabila kita sedikit menilai kinerja pemerintahan yang masih sangat lemah dan adanya peraktek pungutan liar yang merbak disetiap lembaga pemerintahan adalah suatu bukti dan kenyataan yang sering kita hadapi. Dari kenyataan tersebut, maka sangat diperlukan dalam perombakan sistem keadministrasian negara yang bersih dari kepentingan induvidu atau kelompok politik tertentu, meningkatkan kesejahteraan pemerintahan tingkat bawah, sehingga mampu meminimalisir adanya peraktek-peraktek korupsi dilembaga pemerintah, dan pembuatan aturan-aturan dasar keorganisasian negara, yang mampu membenduang adanya peraktek-peraktek KKN.
Sedangkan program-program lain yang harus ditingkatkan oleh pemerintahan bagaimana membentuk suatu social mission, dimana suatu misi sosial ini sangatlah perlu dalam pembangunan pemerintahan yang efektif, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembentukan “Ad-hoc” panitia yang ada diluar lembaga pemerintahan (lembaga kementerian) dengan menjalankan tugas-tugas mendesak kepemerintahan dalam bidang peningkatan pelayanan public public cervice, seperti meningkatkan ketahanan pangan nasional, dengan program agraria reform, pelatihan ketenaga kerjaan dalam meningkatkan industri nasional, pemberantasan buta aksara dengan program pendidikan geratis bagi seluruh rakyat, dan pelayanan kesehatan geratis tanpa di hadapkan dengan birokrasi yang rumit, serta beberapa program lainnya yang mampu meningkatkan kesejateraan sosial masyarkat dengan sistem kerja yang terukur, terarah,dan tepat sasaran, sehingga efektifitas dari program tersebut terasa bagi massa rakyat.

PENUTUP
Suatu pembahasan yang telah dipaparkan di atas adalah sebagai gambaran umum yang tentunya perlu di uji kembali keabsahan dan kesakhihannya untuk meningkatkan dan tanpa mengurangi dari kaidah suatu keilmiahan dari suatu ilmu pengetahuan tentunya. Dengan demikian suatu keritik dan saran adalah suatu penghargaan yang besar bagi saya pribadi dalam meningkatkan suatu pemahaman dan pengetahuan yang seutuh-utuhnya dalam kajian tersebut.
Demikianlah beberapahal yang dapat saya sampaikan dan presentasikan dalam ruang ilmiah ini, sehingga besar harapan saya dalam forum ini mampu menguji secara ilmiah dan mendalam dalam pembahasan dan pengkajian secara kualitatif dari suatu bidang ilmu tentang birokrasi dan “Good Governance”. Akhirul kata dari saya semoga dari pembahasan ini bermanfaat bagi bangsa, negara, dan rakyat indonesia, sehingga jayalah perjuangan rakyat dan bangsa ini dalam membentuk suatu kedaulatan dan kepribadian nasional.




*- Selamat Berdiskusi -*